4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Daun Harendong Memiliki Berbagai Manfaat, Salah Satunya Mengatasi Racun
Pastinya anda juga masih bertanya - tanya bagiamana cara membuatnya dan bagaimana supaya lolos.
Pembuatan Akun Kartu Prakerja
Cara mendaftar Kartu Pra Kerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, Anda haru membuat akun terlebih dahulu. Daftar akun Kartu Pra Kerja itu sangat mudah. Anda bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Pendaftar wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Selain itu, Anda harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
Baca Juga: Ternyata Pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Melakukan Verifikasi Sampai Tiga Tahap