MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 yang melanda telah menghancurkan berbagai aspek, mulai ekonomi, hingga sosial dan budaya.
Karena itulah kemudian pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini.
Masyarakat biasa, pekerja, hingga pelaku usaha mikro telah mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
BltBaca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4, Padahal Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini
Terbaru, kabar gembira juga menghampiri para seniman yang juga terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.
Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.**