Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

- 29 September 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji / Pixabay/pikiran rakyat
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji / Pixabay/pikiran rakyat /

MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 yang melanda telah menghancurkan berbagai aspek, mulai ekonomi, hingga sosial dan budaya.

Karena itulah kemudian pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini.

Masyarakat biasa, pekerja, hingga pelaku usaha mikro telah mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

BltBaca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4, Padahal Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini

Terbaru, kabar gembira juga menghampiri para seniman yang juga terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.**

Editor: Andriana

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x