Kelestarian Ikan Pari Manta, Reproduksi Dua Hingga Lima Tahun Sekali dan Hanya Satu Anak Per Induk

- 29 September 2020, 10:20 WIB
Ikan Pari Manta. Foto: KKP.GO.ID
Ikan Pari Manta. Foto: KKP.GO.ID /

MANTRA SUKABUMI – Laut Indonesia yang begitu luas, memiliki banyak ragam spesies ikan, dengan jenis yang bermacam-macam.

Namun ada beberapa jenis ikan di perairan Indonesia yang mulai terancam punah, salah satunya adalah ikan pari manta, jenis terbesar dari spesies ikan pari, biota laut dengan sirip tubuh mirip sebuah sayap.

Ikan pari manta sangat rentan terhadap kepunahan dan sulit untuk pulih apabila terus diburu sebagai ikan tangkapan, terutama untuk diambil insangnya.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, bahwa Negara Indonesia adalah rumah bagi dua dari enam jenis pari manta yang ada di dunia.

Ada pun yang dimaksud dengan dau jenis pari manta tersebut yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris).

Manta karang dapat mencapai lebar tubuh hingga lima meter, sedangkan manta oseanik jauh lebih besar lagi, dengan lebar tubuh termasuk bentang sayap dapat menyentuh sembilan meter. 

Meski berukuran fisik besar, manta tergolong ikan jinak dan mampu berinteraksi dengan manusia. Ini mirip dengan ikan lumba-lumba.

Pari manta tidak sulit untuk diajak berenang bersama dan bila sudah mengenal manusia yang mendekatinya, tak jarang pari manta akan memamerkan keindahan kepakan sayapnya seperti sebuah tarian dari dalam laut.

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima

Manta menyukai perairan tropis yang hangat dan menyediakan plankton dalam jumlah besar sebagai makanan utamanya.

Manta karang dapat ditemui di perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Taman Nasional Pulau Komodo (Nusa Tenggara Timur), serta Raja Ampat, Papua Barat.

“Turis mancanegara menyukai penyelaman bersama di sekitar Manta Point. Karena biasanya ada 20 pari manta berenang bersama di pagi hari,” kata Regig, seorang divemaster dari OK Divers Resorts, Bali yang kerap membawa rombongan turis ke Manta Point, sebuah titik penyelaman untuk menikmati tarian manta di perairan Nusa Penida.

Sedangkan manta oseanik paling sering dijumpai di perairan Raja Ampat. Sehingga perairan Raja Ampat menjadi satu-satunya daerah di Indonesia sebagai habibat dua jenis pari manta sekaligus.

Lembaga Conservation International (CI) menyebutkan, pada 2018 populasi pari manta di perairan Raja Ampat mencapai 500 ekor terdiri dari 400 manta karang dan sisanya manta oseanik.

Pari manta merupakan hewan dengan laju pertumbuhan sangat lambat dan memiliki rentang hidup panjang, bisa mencapai 40 tahun dan tingkat usia kedewasaan di rentang 6-15 tahun.

Selain itu manta memiliki tingkat melahirkan (fekunditas) rendah, hanya bereproduksi setiap dua hingga lima tahun, di mana jumlah kelahiran hanya satu anak per induk dengan usia kehamilan selama 12-13 bulan.

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima 

Melihat hal tersebut, International Union for Conservation of Nature (IUCN) ketika menggelar Convention of Parties di Bangkok, Thailand, Maret 2013, telah memasukkan pari manta bersama hiu dalam CITES Appendix II.

Artinya bahwa dengan masuknya pari manta dalam CITES Appendix II, manta telah dinyatakan sebagai biota yang dilindungi dari kepunahan (vulnerable).

Setahun kemudian, Indonesia mengikuti langkah IUCN dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

Dengan adanya status perlindungan penuh tersebut, apa pun aktivitas yang berkaitan dengan pari manta sudah tidak diperbolehkan lagi.

Termasuk, penangkapan dan perdagangan yang melibatkan biota laut tersebut beserta bagian-bagian tubuhnya juga dinyatakan terlarang.

“Jika masih tetap ada yang memperdagangkan atau menangkapnya dan kemudian mengambil bagian-bagian tubuh pari manta, maka ancaman hukuman sesuai perundangan akan menjerat pelakunya,” kata Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan.

Sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perikanan, pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Sindikat perdagangan insang manta terdapat di Pulau Jawa, Kupang (NTT), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Baca Juga: Berkomplot Bunuh Tokoh Anti Muslim Pamela Geller, David Divonis Ulang Usai Vonis 28 Tahun Penjara

Hingga kurun 2018 saja, pemerintah berhasil menggagalkan lebih dari 25 kilogram penjualan insang manta yang telah dikeringkan berasal dari sekitar 40 ekor manta. Lebih dari 20 kasus telah divonis pengadilan dengan lebih dari 13 pelaku mendekam di hotel prodeo.

Tak cukup hanya sebuah produk hukum dalam bentuk Kepmen. Sebuah peta jalan (roadmap) pun disusun berbentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta 2016-2020 sebagai langkah penyelamatan pari manta.

IUCN menyebutkan, pari manta selain rentan karena tingkat reproduksinya yang rendah, juga memberikan dampak besar terhadap pariwisata di sebuah daerah.

Secara global dari perhitungan IUCN, manta telah berkontribusi sebesar USD140 juta per tahun terhadap pendapatan ekonomi global dari sektor pariwisata bahari.

Bagi Indonesia, kehadiran pari manta merupakan keunggulan bagi pariwisata bahari yang mampu menarik turis mancanegara.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Kasus Positif Covid-19 di India Mencapai 6 juta Orang

Terutama turis dengan minat khusus untuk penyelaman dan menikmati keindahan tarian manta di perairan Indonesia.

Studi yang dilakukan IUCN menyebutkan, pada 2013 saja dari sektor khusus dengan atraksi pari manta di perairan Indonesia ini mampu menyumbang kepada kas negara sebesar USD15 juta. Angka ini adalah terbesar ketiga di dunia yang diperoleh dari pariwisata bahari pari manta.

Di Indonesia, pariwisata berbasis pari manta sudah ada di Nusa Penida serta perairan Wayag dan Misool, Kabupaten Raja Ampat.

Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mencatat, di Nusa Penida, seekor pari manta usia hingga 40 tahun bisa menyumbang pemasukan ekonomi untuk pariwisata setempat sebesar Rp9,75 miliar.

Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang pari manta di pasaran. Di mana, seekor pari  manta hanya dihargai sekitar Rp1juta.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x