MANTRA SUKABUMI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13.
Dalam PP No 14 Tahun 2024 disebutkan THR dan Gaji Ke-13 kepada siapa akan disalurkan dan komponen apa saja yang akan diterimanya serta kapan waktu penyelurannya.
Selain itu juga dijelaskan tujuan dari penyaluran THR dan Gaji Ke-13 yaitu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Tangerang dan Sekitarnya Hari ini Sabtu 16 Maret 2024
Adapun komponen THR dan Gaji Ke-13 yang dimaksud adalah sebagai berikut sesuai yang tertuang pada PP No 14 Tahun 2024.
Komponen THR dan Gaji Ke-13
THR dan Gaji Ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dengan rincian sebagai berikut.
THR dan Gaji Ke-13 untuk ANS
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. TUnjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan/Umum
THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN akan diberikan 100% serta tambahan penghasilan tetap (TPP).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Tasikmalaya Hari ini Jumat 15 Maret 2024