THR dan Gaji Ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
1. Pensiun Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Penghasilan Pensiun
Untuk pembayaran THR akan salurkan 10 hari sebelum perayaan hari raya idul fitri 2024 namun jika belum dibayarkan, akan disalurkan setelah hari raya idul fitri.
Sedangkan untuk pembayaran Gaji Ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2024 namun jika belum dibayarkan akan disalurkan setelah bulan Juni 2024.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh terkait PP No 14 tahun 2024, dapat mengunduhnya pada link tautan di bawah ini.
Demikian itulah pemaparan terkait komponen dan waktu pembayaran serta kepada siapa THR dan Gaji Ke-13 akan disalurkan, semoga bermanfaat.***