TERKINI! THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek Disini PP 14 Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 13:47 WIB
TERKINI! THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek Disini PP 14 Tahun 2024
TERKINI! THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek Disini PP 14 Tahun 2024 /Dok. Bank Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Cairnya THR untuk PNS tertuang pada PP 14 tahun 2024 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo sejak Rabu 13 Maret 2024.

Bukan hanya kepada PNS, THR juga akan diberikan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran dan Ketentuann Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 dari Pemrov Jabar

Selain THR, pada PP 14 tahun 2024 juga dijelaskan penyaluran Gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni 2024 namun jika belum dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Dalam PP 14 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Sipil Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatus Negara yang dimaksud dalam PP 14 tahun 2024 tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN juga dijelaskan dalam PP yaitu terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Baca Juga: Segera Daftar Online Mudik Gratis Idul Fitri 2024 Bareng Pemprov Jabar 2024 Lengkapi Persyaratannya

Halaman:

Editor: Ahmad Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x