Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Untuk informasi lebih detil terkait THR dan Gaji ke-13, Anda dapat menyimaknya pada PP 14 tahun 2024 pada link download di bawah ini.
PP No 14 Tahun 2024
KLIK DISINI***