Dalam regulasi baru ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea meterai atas dokumen tertentu. Yaitu dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Baca Juga: Vaksin Moderna COVID-19 Tampaknya Aman, Menunjukkan Tanda-tanda Berhasil pada Orang yang Lebih Tua
Dalam rangka penegakan hukum, RUU Bea Meterai telah memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Selain itu, meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Sri mengatakan, poin-poin terbaru mengenai bea meterai direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Jeda lebih dari tiga bulan ini diberikan sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan bea meterai baru.
"Sekaligus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu. **