Diduga Eksploitasi Seksual, Mendagri Berhentikan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio

- 2 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /ANTARA/Ardika

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian telah memberhentikan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Ramandio Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Pemberhentian Wakil Bupati Buton Utara itu, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya jabatan Plt, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Wakil Bupati Buton Utara.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Kuota Gratis dari Indosat Ooredoo Tiap Hari, Simak Berikut Tips untuk Dapatkan Kuota Gratis

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Info Publik pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Keputusan Mendagri diambil berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Menurut Akmal,  Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 - 5 Desember 2020.

Baca Juga: Berencana Kabur dari Kurungan, Cai Chang Pan Gali Terowongan Tiap Malam

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x