Tegas, Tengku Zulkarnain Tantang Moeldoko Cabut UUD 1945 Pasal 28, Beranikah?

- 2 Oktober 2020, 17:10 WIB
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter /Instagram Tengku Zulkarnain/.*/Instagram Tengku Zulkarnain

MANTRA SUKABUMI - Tidak lama ini, pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko yang menyebut bahwa KAMI telah mengganggu stabilitas politik mendapat respon kurang baik dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI.

Bahkan dari pernyataan tersebut, akhirnya Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu menantang Kepala Staf Kepresidenan untuk mencabut UUD 1945 Pasal 28.

Karena menurut Tengku, pernyataan yang disampaikan oleh Moeldoko yang menyatakan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah mengganggu stabilitas politik tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Benarkah, Para Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Gatot Nurmantyo Dukung Penuh Aksi Tersebut

"Berkumpul mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut?" tulis Tengku Zul dalam akun Twitter pribadinya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Diketahui, Moeldoko mengungkapkan ihwal adanya sejumlah gagasan-gagasan yang disampaikan KAMI membuat suhu politik memanas, menurutnya dinamika politik selalu berkembang.

Baca Juga: Waspada, Jika Melihat atau Mendengar Tanda Ini, Segaera Selamatkan Diri Anda, Tsunami Akan Datang

Baca Juga: Buka Suara Terkait Hadirnya KAMI, Moeldoko: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x