Selundupkan Barang Mewah, Akhirnya Eks Dirut Garuda Indonesia jadi Tersangka

- 3 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Harley-Davidson.*
Ilustrasi Harley-Davidson.* /Harley-Davidson/

MANTRA SUKABUMI - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada akhir tahun 2019 lalu sempat viral di publik kala itu.

Penyelundupan ini dilakukan oleh Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Atas kasusunya tersebut, kini Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditetapakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Siap-Siap Timnas U-19 Garuda Muda Indonesia Segera Tanding Lagi, Lawannya Tim Tangguh Eropa

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto, merujuk hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.

“Benar, dari awal September,” ujar Kepala Haryo Limanseto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Haryo juga menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ari tidak ditahan

Alasannya karena, tim penyidik menilai tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah