Sebut Uang Milik Rakyat, KAMI Tolak Keras Suntik Dana untuk Perampokan Jiwasraya

- 4 Oktober 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Logo Asuransi Jiwasraya: Sebut Uang Milik Rakyat, KAMI Tolak Keras Suntik Dana Untuk Perampokan Jiwasraya
Ilustrasi Logo Asuransi Jiwasraya: Sebut Uang Milik Rakyat, KAMI Tolak Keras Suntik Dana Untuk Perampokan Jiwasraya /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan, pemerintah berencana akan menyuntikan dana sebesar dana Rp 22 Triliun untuk PT Jiwasraya.

PT Jiwasraya sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bidang Komite Sosial Ekonomi Said Didu menyatakan menolak keras kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Jangan Buang Koran Bekas, Ternyata Dapat Kamu Manfaatin Sesuatu yang Indah dan Bernilai Ekonomis

Baca Juga: Awas ini Bahaya Risiko Begadang Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Membuat Stress

Penolakan yang dilakukannya bukan tanpa sebab, melainkan dana yang akan disuntikkan tersebut merupakan dana milik rakyat.

"Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bahwa kerugian negara yang terjadi pada kasus Jiwasraya sebesar Rp.16,8 trilyun yg disebabkan oleh terjadinya "perampokan" di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019," kata Said seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI, Minggu, 4 Oktober 2020.

Said menyebutkan jika hal tersebut merupakan penggunaan uang rakyat lewat Penyertaan Modal Negara melalui BUMN untuk menutupi kerugian perampokan PT Asuransi Jiwasraya.

"Untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, PPATK sudah menyampaikan analisis terkait aliran dana di PT. Jiwasraya sebesar Rp 100 trilyun dan masih bisa bertambah," tambah Said.

Baca Juga: Hasil 4 Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam 4 Oktober 2020, Klasmen Akhir dan Jadwal Berikutnya

Sementara itu, saat ini negara sedang kekurangan dana untuk menangani dampak covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan Pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil.

Karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.

Untuk itu Terkait kasus PT. Jiwasraya, KAMI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut.

1. Menilak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya karena perampokan. KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin daridampak covid-19.

2. Meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk "tokoh" intelektualnya.

3. Meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksidan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.

Baca Juga: Hasil 4 Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam 4 Oktober 2020, Klasmen Akhir dan Jadwal Berikutnya

Baca Juga: Respon Najwa Shihab, Menkes Terawan: Jangan Buat Gaduh Negara di Tengah Pandemi Ini

4. Meminta penegak hukum agar menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka dan pihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN.

5. Meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati Pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yg melakukan perampokan.

Sebelumnya, PT Jiwasraya pernah terjadi perampokan dalam kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang berujung kerugian negara hingga belasan triliun rupiah pada Desember 2019 silam.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah