PERSI melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien COVID-19 maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun nonkesehatan.
Dia juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah COVID-19 sesuai ketentuan berlaku.
Selain itu PERSI juga sudah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim COVID-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.**