Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- 6 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara daftar banpres UMKM Rp 2,4 juta yang  masih dibuka
Ilustrasi. Syarat dan cara daftar banpres UMKM Rp 2,4 juta yang masih dibuka /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan akan memperpanjang pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Hal itu dilakukan karena ada penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM.

Sehingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemnekop UKM) memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 akhir tahun ini.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, BLT Rp 2,4 Juta UMKM Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Masih Banyak Kuota

Diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah