Dianggap Keruk Negara, Ternyata Biaya Satu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Termurah 105 Juta

- 6 Oktober 2020, 08:57 WIB
Prosesi pengantaran jenazah Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh dari rumah sakit menuju pemakaman, Minggu (4/10/2020)
Prosesi pengantaran jenazah Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh dari rumah sakit menuju pemakaman, Minggu (4/10/2020) /ANTARA/Ahmadi/

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Pastikan Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2

Tak menyangkal, politisi PDIP ini justru membenarkan, karena kasus seperti ini pernah terjadi di wilayah yang dipimpinnya.

Ia menyebut ada orang yang divonis positif Covid-19, padahal hasil tesnya belum keluar. Setelah meninggal, hasilnya menunjukkan negatif.

Menanggapi tuduhan itu, kalangan dokter tidak terima dengan pernyataan Moeldoko dan Ganjar. Di media sosial, para dokter ramai-ramai menyampaikan protes.

Protes juga dilayangkan dokter yang juga akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardyanto. Dia menilai pernyataan Moeldoko-Ganjar membuat runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kesehatan. Padahal, kepercayaan adalah harga paling mahal bagi seorang dokter.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Dari BLT Hingga Listrik

Namun ternyata jika melihat biaya yang harus dikeluarkan untuk pasien yang terkena Covid-19 bisa membuat publik kaget.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.

Bahkan untuk pasien yang mengalami komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

Baca Juga: Terbongkar, Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui Jika KAMI Benar-benar Main Politik

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah