MANTRA SUKABUMI - Hubungan para dokter dan rumah sakit dengan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko masih panas.
Hal itu setelah muncul pernyataan Moeldoko terkait rumah sakit yang meng-covid-kan pasien demi mengeruk keuangan negara.
Oleh karena itu, ia lalu meminta rumah sakit untuk tidak sembarangan memvonis semua pasien yang wafat disebabkan oleh penyakit Covid-19.
Baca Juga: Terungkap, Luhut Ambil Vaksin Covid-19 ke China untuk Musnahkan Pribumi, Ini Faktanya
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Untuk itu, Moeldoko mengaku pemerintah akan membuat definisi ulang kematian akibat Covid-19.
Kini setiap ada pasien yang meninggal di RS, dokter harus memberikan catatan data kematian.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi sebelum akhirnya ditentukan Covid-19 atau bukan. Minusnya, penerapan sistem itu akan menimbulkan keterlambatan data angka kematian.
Pernyataan Moeldoko itu disampaikan saat ia mengunjungi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Pastikan Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2
Tak menyangkal, politisi PDIP ini justru membenarkan, karena kasus seperti ini pernah terjadi di wilayah yang dipimpinnya.
Ia menyebut ada orang yang divonis positif Covid-19, padahal hasil tesnya belum keluar. Setelah meninggal, hasilnya menunjukkan negatif.
Menanggapi tuduhan itu, kalangan dokter tidak terima dengan pernyataan Moeldoko dan Ganjar. Di media sosial, para dokter ramai-ramai menyampaikan protes.
Protes juga dilayangkan dokter yang juga akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardyanto. Dia menilai pernyataan Moeldoko-Ganjar membuat runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kesehatan. Padahal, kepercayaan adalah harga paling mahal bagi seorang dokter.
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Dari BLT Hingga Listrik
Namun ternyata jika melihat biaya yang harus dikeluarkan untuk pasien yang terkena Covid-19 bisa membuat publik kaget.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.
Bahkan untuk pasien yang mengalami komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.
Baca Juga: Terbongkar, Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui Jika KAMI Benar-benar Main Politik
Biaya yang tidak sedikit jika dikalikan dengan jumlah pasien Covid-19 yang ada di Indonesia.**