BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Namun 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Cair

- 8 Oktober 2020, 07:02 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi oekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga kini Kemnaker telah menyalurkan dana BLT kepada sebanyak 11,6 juta penerima yang terbagi dalam empat tahap.

Tahap 1 disalurkan kepada 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Lewat Web, WA, dan SMS

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Selanjutnya tahap 3 disalurkan kepada 3,5 juta penerima dan tahap 4 bagi 2,6 juta penerima.

Kini pemerintah telah mulai mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada sekitar 600 ribuan pekerja.

Pemerintah pada awalnya menargetkan bantuan ini bagi 15,7 penerima. Hanya saja data yang terkumpul di BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta.

Dari data tersebut, sekitar 1,8 juta penerima dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, patokan pekerja berhak tidaknya menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang Juga, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ttanfer ke Bank BNI, BRI, BCA, dan Mandiri

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BPJS Pastikan Kabar Peserta BPJS Dapat BLT Rp4 Juta Adalah Hoaks

Dengan demikian, bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan ini.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah