Peserta BPJS Kesehatan Belum Dapat Menerima BLT, Berikut 6 Syarat BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU

- 9 Oktober 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Mediaindonesia.com

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Keuangan menyampaikan pemerintah menyiapkan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19. Akan Tetapi Kabar Mengenai BPJS Kesehatan Belum dapat bisa menerima Bantuan Langsung tunai Kana tetapi BPJS ketenaga Kerjaan dulu yang dapat.

Menaker Ibu Ida Fauziyah menyatakan  pihaknya terus mempercepat pengecekan data calon penerima subsidi gaji/upah sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.

Ibu Ida mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima data calon penerima subsidi dan data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Pastikan Kabar Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta Adalah Hoaks

Baca Juga: Terbaru Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ibu Ida menjelaskan.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp600 ribu Direncanakan Cair Hari Ini, Segera Cek Syaratnya

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hanya Berikan BLT Rp 600 Ribu Ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ibu Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Covid-19 Mulai Dari BLT Hingga Listrik, Berikut Rinciannya

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," kata Ibu Ida.

Didalam akun Instagram @kemnaker dijelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:

1. WNI yang dibukukan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening yang aktif .**

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah