MANTRA SUKABUMI – Kemnaker menyebut Bantuan Langsung Tunai BPJS tahap 5 mulai dicairkan. Tentu ini menjadi kabar gembira buat para pekerja.
Kabar itu disampaikan Menteri Ketenaga Kerjaan Ibu Ida Fauziyah saat dirinya melakukan kunjungan kepada para pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU).
Kunjungan yang dilakukan Menteri Ketenaga Kerjaan Ibu Ida Fauziyah ke daerah Citeureup, Bogor, Jawa Barat, kunjungan ini dilakukan ke rumah rumah pekerja atau buruh, di daerah itu.
Baca Juga: Terkuak KAMI Berpolitik, Berikut Pengakuan Gatot Nurmayanto
Baca Juga: 29 Pelajar Perusak Gedung DPRD Kota, Diamankan Polresta Jambi
Ida berharap antuan in bisa menjadi manfaat serta meningkatkan kembali daya beli masyarakat, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Menaker Ibu Ida Fauziyah memaparkan kapan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5 pada kesempatan kunjungnya ini.
“BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5 akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk tahap ke 5 itu Rp 600 ribuan itu tanggal 30 sehingga kita proses. Waktu kami memproses 4 hari kerja dan hari ini hari terakhir ceklisnya,” ungkapnya.
Bagi kalian para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagkerjaan tahap 5 kalian dapat mengecek persyaratanya kembali agar bisa mendapatkan program bantuan ini.
Baca Juga: Waspada, 4 Jenis Hewan Ini Bisa Tularkan Covid-19 Terhadap Manusia
Melihat Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak wa wa QRVirus Corona, Para Pekerja atau Buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Belum Dapat Menerima BLT, Berikut 6 Syarat BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Bantuan Warga Desa, Ikuti Proyek Padat Karya Tunai dan Peluang Usaha Rp 21 Triliun Lewat Bumdes
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Sosok Ini yang Cetuskan UU Cipta Kerja, Bukan Orang Sembarangan
Segera penuhi persyaratannya agara mendapatkan bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja.**