Terungkap, Alasan DPR Mendadak Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibongkar Menteri Ketenagakerjaan

- 10 Oktober 2020, 05:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus menuai polemik di masyarakat.

Selain penolakan kaum buruh, UU Cipta Kerja ini juga ditolak oleh ormas Islam seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mahasiswa, masyarakat, hingga para kepala daerah.

Tercatat setidaknya ada enam Gubernur yang menyampaikan penolakan secara terbuka dan meminta pemerintah pusan menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Akan Kumpulkan Seluruh Gubernur se-Indonesia, Ada Apa?

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sebagian masyarakat menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja ini disahkan terburu-buru padahal terdiri dari ratusan pasal.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual pada Kamis, 8 Oktober 2020 mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Ida, berdasarkan informasi yang ia peroleh, hal itu dilakukan DPR untuk mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah