4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: Segera Cairkan, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Ternyata, Simak Penjelasannya
Baca Juga: 3 HP Flagship Killer Terbaru Bergaransi Resmi Tahun 2020, Cocok Buat Kamu
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon