Ingin Dapatkan UMKM 2,4 Juta Dari Banpres ? Berikut Cara dan Syarat Mendapatkannya

- 8 Oktober 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Berdasarkan mantrasukabumi.com rangkum dari laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.

Baca Juga: INGGRIS VS Wales, Internasional Friendly Match Malam Ini Pukul 2.00 WIB di Official Broadcast

Baca Juga: 6 Makanan Ini tidak Boleh Dimakan Bersamaan dengan Durian

"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI .

Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.

Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x