3. Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum AS, Twitter Perketat Batasan pada Kandidat
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum