Dibuka Oktober untuk 3 Juta Orang, Begini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

- 10 Oktober 2020, 06:36 WIB
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di  Pulang Pisau, Kalteng.
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di Pulang Pisau, Kalteng. /(Foto. Dok. Kominfo)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum AS, Twitter Perketat Batasan pada Kandidat

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:

1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M

2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah