Baca Juga: Tekad Sana Khan Tinggalkan Bollywood dan Minta Doa Agar Taubatnya Diterima Allah
Baca Juga: Armenia Ganggu Kendaraan Turki yang Sedang Melintas, Gerbang Perbatasan Aktas Ditutup
Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Manfaat Daun Pepaya Jepang Salah Satunya Dapat Cegah Anemia
“Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah,” dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020, lalu.
Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyetujui. Hanya terdapat dua fraksi menolak pengesahan yakni Partai Demokrat dan PKS.**