Presiden Jokowi Tegaskan Berita Tentang Omnibus Law yang Beredar adalah Bohong

- 10 Oktober 2020, 14:20 WIB
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa /

MANTRA SUKABUMI - Beredar berita bohong atau hoax tentang Omnibus Law Presiden Joko Widodo menegaskan dalam keterangan resminya yang dilakukan secara virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Berita bohong yang beredar bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota/Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi ditiadakan itu adalah berita bohong.

Faktanya yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa upah yang disebutkan tadi tetap ada.

Baca Juga: Heboh Lagu Potong Bebek Diplesetkan Jadi Potong Gaji dan Ganti Menteri

Baca Juga: Kenali Gejala Covid-19, Jangan Tunggu Hari ke-7, Berbahaya!

Baca Juga: Minum Air Putih Selepas Bangun Tidur Dapat Cegah Infeksi Batu Ginjal

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam keterangan virtualnya, ditambah berita bohong dalam kebijakan Omnibus Law yang menyebutkan pembayaran honor dibayar per jam juga berita bohong.

"Upah Minimum Regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” kata Presiden Jokowi usai rapat terbatas internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Jumat, 9 Oktober 2020

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah