Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tambah Kuota BLT Banpres Produktif Sebanyak 3 Juta Penerima

- 11 Oktober 2020, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden) /

 


MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku usaha mikro.

Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) karena di beberapa daerah serapannya masih rendah.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan penambahan kuota ini ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada 11,5 Juta Penerima

Kementerian Koperasi dan UKM juga menyebut total penerima BLT Banpres Produktif ini sebanyak 12 juta penerima.

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Produktif untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 5 Cair, Namun 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Cair, Simak Apa Saja

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Dicairkan, Namun Pekerja Ini Diancam Hukuman

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah