Besok, DPR Serahkan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

- 13 Oktober 2020, 17:14 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Biro Pers Seketariat Presiden

 

MANTRA SUKABUMI - Besok, Rabu 14 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR.

Ia mengatakan besok Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) secara resmi akan dikirimkan ke Presiden.

Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Baca Juga: 6 Bahaya Konsumsi Daun Kelor, Bisa Akibatkan Diare Hingga Perlambat Detak Jantung

"Resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Aziz, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Selasa 13 Oktober 2020.

Aziz pun dengan tegas memastikan jika naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.

Hal tersebut dipastikan karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanyak sebesar 812 halaman berikut dengan Undang-Undang dan penjelasan UU cipta kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah