Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun Segera Disalurkan, Ini Kriterianya

- 13 Oktober 2020, 19:48 WIB
Menparekraf RI Wishnutama. Foto: Instagram @Wishnutama
Menparekraf RI Wishnutama. Foto: Instagram @Wishnutama /Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia segera mengucurkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun.

Dalam keterangannya, Menparekraf RI Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah itu segera disalurkan untuk pelaku pariwisata.

Pemerintah daerah (pemda) pun diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pelaku Usaha yang Butuh Modal, Program BIP Kemenparekraf Telah Dibuka, Simak Tahapannya

Dilansir Antara, Menparekraf menjelaskan, dana hibah ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Menparekraf, Selasa (13/10/2020).

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan 100 COE.

Baca Juga: Khusus Untuk Pasien Tanpa Gejala Dan Gejala Ringan, Kemenparekraf Siapkan Hotel Untuk Isolasi

Menparekraf menjelaskan dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x