Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun Segera Disalurkan, Ini Kriterianya

- 13 Oktober 2020, 19:48 WIB
Menparekraf RI Wishnutama. Foto: Instagram @Wishnutama
Menparekraf RI Wishnutama. Foto: Instagram @Wishnutama /Istimewa

Sedangkan 30 persen untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," kata Menparekraf.

Baca Juga: Demi Program Sport Tourism dan Sport Industry, Menpora Gandeng Menperin dan Wamenparekraf

Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk Program Sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia

Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Menparekraf.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah