Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2
"Setelah melalui Proses Perundingan Panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," tulisnya.
Pihak FPI juga menegaskan jika Rizieq Shihab tidak dibebaskan daei segala denda dan ia dinyatakan tidak bersalah.
"Alhamdulillah was Syukrulillah. Pada hari ini IB-HRS secara resmi sudah dicabut cekal-nya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena IB-HRS tidak bersalah," pungkasnya.**
Editor: Andriana