Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun Segera Disalurkan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata, Cek Caranya

- 15 Oktober 2020, 06:36 WIB
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun.
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun. /Twitter/Kemenparekraf

MANTRA SUKABUMI – Melihat perkembangan pandemi Covid-19, baik di Indonesia maupun sebagian dunia yang memperlihatkan tanda-tanda keberhasilan di akhir tahun. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersiap untuk menggenjot sektor pariwisata.

Pemerintah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

Dikutip mantrasukabumi.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2020, mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama. 

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE. 

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama. 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x