Hore, Hingga 2021 Pemerintah Akan Perpanjang 6 Bantuan Sosial Berikut Ini, Yuk Cek Syaratnya

- 15 Oktober 2020, 16:08 WIB
Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah /Depok pikiran-rakyat.com

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2, Penuhi Dulu Sayaratnya

3. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah