MANTRA SUKABUMI - Kementerian Sosial mewakili pemerintah RI akan mulai mencairkan Dana Bantuan Sosal (Bansos) Non PKH Rp 500 per keluarga.
Bantuan ini merupakan dana tambahan berupa Bansos yang sampaikan secara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke rekening bank.
Program BLT Non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini hanya diberikan sekali saja kepada 9 juta keluarga yang bukan anggota program keluarga harapan (Non PKH).
Baca Juga: Awas Jangan Makan Pepaya? Berikut 4 Dampak Buruk Akibat Memakan Pepaya Berlebihan
Baca Juga: Ini dia Bocoran Nama Jaksa Agung yang Baru?
Diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Juliari melanjutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).