Hore, Hingga 2021 Pemerintah Akan Perpanjang 6 Bantuan Sosial Berikut Ini, Yuk Cek Syaratnya

- 15 Oktober 2020, 16:08 WIB
Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah /Depok pikiran-rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Karena Pandemi virus Covid-19 yang belum juga sirna dari dunia, terkhususnya negara Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa program bantuan untuk bisa meringankan beban ekonomi masyarakat kalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya yang terdampak Pandemi virus Covid-19 ini.

Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako. Seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dan kabar baiknya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021, yuk ketahui syaratnya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT UMKM Banpres Produktif

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah