MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan jika dana BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas waktu pencairan.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, dana BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hanya tiga bulan.
Sehingga jika tidak segera dicairkan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah, dan berarti hangus bagi penerima.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Karena itulah pihaknya meminta masyarakat untuk segera mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta jika sudah ada notifikasi dari bank dan tidak menunggu hingga 3 bulan.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.