"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.
Baca Juga: Bank Swasta Terdaftar, Cara Cek Kepesertaan Pencairan BLT Rp600 Gelombang 2 Lewat SMS dan Aplikasi
Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.**