Tujuh Anggota TNI Terlibat Kasus LGTB, Begini Pengakuannya

- 17 Oktober 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan.
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan. /Pemkab Gowa

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Baca Juga: Bank Swasta Terdaftar, Cara Cek Kepesertaan Pencairan BLT Rp600 Gelombang 2 Lewat SMS dan Aplikasi

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah