Akhirnya, Basmi Penghina Jenderal TNI Moeldoko di Facebook Ditangkap Polisi

- 18 Oktober 2020, 15:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. //lensaindonesia

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, media sosial Facebook diramaikan dengan postingan yang mengarah pada penghinaan atas Jenderal Moeldoko.

Postingan penghinaan tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang bernama Basmi yang di unggah melalui akun Facebook miliknya.

Atas unggahan yang tidak senonoh, dan perlakuannya yang kurang sopan, Basmi Akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: 13 Warga Sipil Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka dalam Serangan Rudal Armenia di Ganja Azerbaijan

Hal tersebut dikabarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

"Benar," kata Listyo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Dalam unggahannya di Facebook, Basmi terlihat menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.

Atas dasar tersebut, Basmi kemudian ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB tadi.

"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi

Maka dari itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Musisi Legendaris Meninggal Dunia : Semua Orang di Dunia Bersedih

Diketahui, saat ini Basmi telah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Sementara itu, sejumalah barang bukti telah di amankan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah