Kemnaker: BLT BPJS Ketenagakerjaan Harus Segera Dikembalikan Jika Tidak Ingin Kena Hukuman

- 19 Oktober 2020, 07:20 WIB
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja harus segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Hal itu diminta Kemnaker kepada pekerja yang sudah menerima dana namun sebenarnya tidak berhak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Baca Juga: Ingat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Golongan Ini, Cek Segera Disini

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah