Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah

- 19 Oktober 2020, 09:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Simak Syarat Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah, Kenapa Patah Hati Sakitnya di Dada Bukan di Kepala

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, Bagi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x