Hoax! Beredar Form Online Pengajuan BPUM Tahap 3 Palsu, Simak Penjelasanya

- 19 Oktober 2020, 17:58 WIB
Hoax! Beredar Form Online Pengajuan BPUM Tahap 3, Simak Penjelasanya
Hoax! Beredar Form Online Pengajuan BPUM Tahap 3, Simak Penjelasanya /instagram @kemenkopukm

MANTRA SUKABUM – beredar dan menyebar dari media sosial bahwa ada formulir pendataan online untuk Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 3.

peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan, seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Sudah Terima SMS dari BRI-INFO Penerima Banpres BPUM, Jangan Bingung Simak Penjelasannya

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm) pada

 

Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Untuk info tambahan Syarat Sebagai Penerima BPUM adalah Sebagai Berikut

Baca Juga: Jangan Bingung Terima SMS dari BRI-INFO Bantuan Pemerintah Rp2,4 Juta Begini Caranya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jangan Bingung Terima SMS dari BRI-INFO Bantuan Pemerintah Rp2,4 Juta Begini Caranya

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

  1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Rekening BCA Sudah Cair Menerima BLT Rp1,2 Juta, Ayo Cek Mutasi

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].

.**

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x