Ricuh Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka, Didominasi Pelajar

- 19 Oktober 2020, 19:52 WIB
Pendemo saat dorong mendorong dengan aparat, demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto:
Pendemo saat dorong mendorong dengan aparat, demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: /Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Terjadi kerusuhan dalam demo Omnibus Law Cipta Kerja, polisi telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka pembuat kerusuhan.

Dilansir Antara, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyebutkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa,13 Oktober 2020," ujarnya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Buru Dalangnya

"Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," sebut dia.

Menurutnya, dari jumlag 131 tersangka itu didominasi oleh pelajar, sisanya adalah kalangan mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Polisi Temukan Golok, Batu, dan Ketapel dari Massa Pedemo Aksi Menolak UU Cipta Kerja

Kepada para tersangka, Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," jelasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah