Transformasi Digital Nasional 4.0, UU Cipta Kerja Menjadi Salah Satu Pilar Utama

- 19 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Undang-undang cipta kerja mendukung percepatan tranformasi digital dan ciptakan lapangan kerja baru sektor Kominfo.

Dikutip dari Facebook Kementerian PPN/Bappenas, sektor komunikasi dan informatika memiliki nilai sangat strategis karena manjadi vilar utama pada saat indonesia memasuki industri 4.0.

Peran sektor ini menjadi sentral pada saat pandemi covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi.

Baca Juga: Tak Ingin Jadi Penghuni Neraka, Berikut Ini Doa Agar Masuk Surga

Baca Juga: Berikut Bacaan Lengkap Doa Sebelum dan Bangun Tidur Arab, Latin, Hingga Artinya

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan," kata Johnny G. Plate Menteri Kominfo.

Undang-undang cipta kerja mendukung transformasi digital nasional dengan tiga manfaat:

1. Migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

2. Menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah