Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kas Negara Jika Hal Ini Terjadi

- 20 Oktober 2020, 05:44 WIB
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah,  BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Namun, Kemnaker menegaskan tidak semua pekerja harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pemerintah.

Karenanya, pihak Kemnaker mengingatkan jika hal ini terjadi, yakni ada pekerja yang sudah menerima dana namun sebenarnya tidak berhak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI, Caranya Cukup Siapkan Nomor KTP

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x