Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kas Negara Jika Hal Ini Terjadi

- 20 Oktober 2020, 05:44 WIB
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah,  BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Namun, Kemnaker menegaskan tidak semua pekerja harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pemerintah.

Karenanya, pihak Kemnaker mengingatkan jika hal ini terjadi, yakni ada pekerja yang sudah menerima dana namun sebenarnya tidak berhak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI, Caranya Cukup Siapkan Nomor KTP

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek BLT Banpres Produktif di Bank BRI, Cukup Masukan NIK di eform.bri.co.id/bpum

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah