Diancam Pidana Mati, Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Nus Kei

- 20 Oktober 2020, 06:14 WIB
Jhon Kei menggunakan baret hijau
Jhon Kei menggunakan baret hijau /Doc ANTARA Zabur Karuru

MANTRA SUKABUMI - Jhon Refra Kei atau Jhon Kei yang diancam hukuman penjara 30 tahun atau pidana mati menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Nus Kei.

Jhon Kei mengklaim jika Nus Kei adalah anak buahnya yang ia bawa dari kampung halamannya di Maluku ke Jakarta.

Oleh karena itu menurut Jhon Kei seluruh statement Nus Kei di media adalah bohong. Bahkan ia menyebut dirinyalah yang membuat Nus Kei hidup di Jakarta.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT Banpres Produktif di Bank BRI, Cukup Masukan Nomor KTP

"Saya tekankan lagi Nus bukan siapa-siapa saya. Saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta, dan dia anak buah saya. Dia bukan paman, dia selalu bilang saya ponakan dia, itu omong kosong," ungkap Jhon Key seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Apapun statement dia di televisi, di media sosial itu semua bohong belaka dan dia itu bukan siapa-siapa saya. Saya bikin dia hidup," lanjutnya. 

Selain membantah hubungan keluarga, John Kei juga mengatakan, seluruh pernyataan Nus Kei di media soal penyebab perselisihannya juga bohong.

Karena itulah ia meminta Nus Kei berkata jujur terkait akar permasalahan terjadi saat ia masih di Rutan Salemba.

"Saya meminta kamu Nus Kei berkata jujur. Dia datang ke (Rutan) Salemba dan dia pinjam Rp1 miliar, dia akan ganti Rp2 miliar dalam waktu enam bulan," tegas John Kei.

 
 
Hanya saja, setelah dipinjami uang, Nus Kei tak pernah membesuknya lagi di penjara. Bahkan, sampai ia bebas bersyarat pada Desember 2019.

"Dari 2013 sampai saya bebas dia nggak datang. Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang, tapi dia nggak datang dan saya kirim anak-anak dari kampung sendiri untuk tagih dia, tapi dia nggak datang," bebernya. 

Seperti diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan sejumlah anak buahnya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu anak buah Nus Kei tewas.

Polisi kemudian menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.**

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah