MANTRA SUKABUMI – Setelah bantuan-bantuan dari presiden yang lainnya kini pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk masyarakat terutama bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Bantuan presiden (Banpres) yang dikucurkan bagi para pelaku UKM bertujuan untuk memberikan modal usaha bagi pelaku UKM di masa pandemic Covid-19.
BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta, dengan pemberian dana tersebut semoga bisa menambah modal usaha untuk mereka, pemerintah menargetkan 12 juta UKM penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah
Bantuan ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran sebesar itu telah disalurkan sekitar 99,41 persen, maka dalam hal ini pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.
Bagi kalian yang ingin mengecek data kalian sudah masuk atau belum, bisa langsung cek melalui layanam online BRI hanya dengan menggunakan KTP.
Link BPUM https://eform.bri.co.id/bpum
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;