Kementerian Agama Sebarkan Surat Edaran Peraturan Upacara Bendera Hari Santri Nasional 2020

- 21 Oktober 2020, 16:38 WIB
 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri Nasonal. Foto Ilustrasi santri.
22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri Nasonal. Foto Ilustrasi santri. /pixabay/mufidpwt

3. Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, sementara untuk perempuan dapat menyelesaikan.

Baca Juga: Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK KTP

4. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada pimpinan pesantren di wilayah saudara untuk pelaksanaan Upacara Bendera peringatan Hariari Santri 2020.

5. Mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera peringatan Hari Santri 2020 di media sosial atau media lainnya.

6. Upacara Bendera peringatan Hari Santri 2020 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Download SE drive.google.com

Tahun lalu siswa, guru, dan elemen lainnya mengadakan festival hari santri, tetapi dengan begitu hari esok pun akan tetap khidmat.

Lirik lagu Hari Santri Nasional (HSN)

Baca Juga: Ternyata Bukan Orang Kafir dan Munafik Tetapi 3 Golongan Manusia Ini yang Pertama Masuk Neraka

Saat ini kita telah merdeka

Mari teruskan perjuangan ulama

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x