Modal Nomor eKTP Bisa Cek Bantuan Pemerintah untuk UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Caranya

- 24 Oktober 2020, 06:19 WIB
Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP
Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP /fauzanevan/

MANTRA SUKABUMI - Dengan Modal Nomor eKTP Bisa Cek Bantuan Pemerintah untuk UMKM Rp2,4 Juta, Bantuan presiden melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) untuk UMKM bagi para pelaku usaha segera cek data diri anda melalui eform.bri.co.id/bpum.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) kembali membuka kesempatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan presiden pada tahap 2 dengan bermodalkan KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut dan kembali membuka kesempatan ke dua setelah ada penambahan kuota sebanyak 3 juta.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Cara Cek RESMI Daftar Penerima BPUM BRI melalui Login eform.bri.co.id/bpum Hanya dengan KTP Saja

Bagi para pelaku usaha dapat langsung mengecek data diri melalui layanan online bank BRI dengan cara masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum.

Setelah masuk ke halaman tersebut, selanjutnya anda akan diminta memasukan nomor KTP dan nantinya akan keluar data diri sebagai penerima bantuan atau bukan.

Jika tidak termasuk pada peneriman bantuan presiden, anda dapat mengajukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Namun harus diketahui, bahwa untuk pengajuan bantuan presiden ini hanya dapat melalui lembaga-lembaga tertentu seperti.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta dengan Formulir Pengajuan Lengkap Dengan Syaratnya Hingga Dapat SMS

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Setelah itu, pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM pada tahap 2 dan jika dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Jika pelaku usaha mendapat pesan singkat dari bank penyalur, tahap selanjutnya adalah memverifikasi data diri ke bank dan jika proses telah selesai semua bantuan dapat langsung dicairkan.**

 

 

 

 

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x