Baca Juga: Modal Nomor eKTP Bisa Cek Bantuan Pemerintah untuk UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Caranya
Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):
Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Wajib Tahu, Dokumen Ini Harus Disiapkan Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta via Bank BRI
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain: