Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
Bantuan presiden untuk UKM ini menjadi komitmen pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi di massa pandemi Covid-19 ini.
Dengan harapan program bantuan presiden ini mampu membantu para pelaku usaha di massa pandemi Covid-19 dalam masalah permodalan untuk keberlangsungan UKM.
Dana bantuan presiden dengan anggaran sebesar Rp2,4 juta yang langsung diberikan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebelumnya.
Dalam penyalurannya bantuan presiden ini baru sekira 99,41 persen atau hanya disalurkan sekira Rp21,861 triliun itu artinya penyaluran batuan presiden ini mencapai hampir 100 persen.
Baca Juga: Cek Fakta : MK Akhirnya Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Setelah Mahasiswa Cecar Presiden Jokowi
Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.
Link BPUM : eform.bri.co.id/bpum
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini ?
Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).